“Karena itu kita berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekedar pemaknaan administratif dan regulatif agar tujuan UU KIP tercapai, yaitu pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik – serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik,” tegas Handoko dikutip dari website komisiinformasi.go.id.
Seperti diketahui, HAKIN diperingati setiap 30 April setiap tahunnya. Hal ini dimaksudkan agar para pimpinan Badan publik, baik tingkat pusat, daerah dan badan publik lainnya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel agar terwujud pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan makmur.
“Momentum HAKIN harus menjadi spirit dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk penghargaan kepada para “founding father” yang telah menorehkan sejarah, harapan, keinginan, cita-cita luhur dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga dapat mesejahterakan rakyat,” pungkas Handoko. (000/KISB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.