Ini Jadwal Paslon Pilkada Boleh Beriklan di Media Daring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasangan calon memasang iklan di media massa daring (online), namun waktu penayangannya dibatasi pada 10 sampai 23 November 2024. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasangan calon memasang iklan di media massa daring (online), namun waktu penayangannya dibatasi pada 10 sampai 23 November 2024. Namun khusus untuk pemuatan berita, bisa dilakukan selama.masa kampanye yakni mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sumbar, Jons Manedi dalam rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye bersama Tim LO kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu, Komisi Informasi, Stakeholder terkait serta media.

“Jadi, selain di media cetak dan elektronik, Paslon juga dibolehkan memasang iklan di media online, namun waktu penayangan iklannya dibatasi pada 14 hari terakhir masa kampanye yakni 10-23 November 2024,” ujar Jons Manedi

Selain itu, Jons Manedi menjelaskan bahwa pengaturan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU No. 13 tahun 2023, maka Paslon harus melaporkan akun media sosial yang berbasis dua arah seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan lainnya, kepada KPU Sumbar. Paslon dapat memanfaatkan media daring seperti Zoom dan pemberitaan di media massa online.

“Khusus untuk pemberitaan, paslon bisa memanfaatkan media cetak, elektronik dan media online selama masa kampanye, pada 25 September sampai 23 November 2024,” ungkap Jons Manedi.

Jons Manedi juga menerangkan bahwa KPU juga memfasilitasi pemasangan brosur, spanduk dan baliho serta umbul-umbul, masing-masing Paslon di seluruh kabupaten dan kota, yang jumlah akan ditetapkan bersama, tentunya sesuai dengan ketersediaan anggaran di KPU.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait