Bahas Dana Kampanye, KPU Sumbar Gelar Rakor

KPU Sumbar terus mengebut persiapan tahapan kampanye. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

KPU Sumbar terus mengebut persiapan tahapan kampanye. Hari ini digelar. Rapat Koordinasi (Rakor) Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dan Kampanye dalam bentuk lain.

Bacaan Lainnya

“Besok tahapan kampanye Pilkada serentak digelar, untuk itu kami minta peserta Pilgub Sumbar untuk segera melaporkan rekening dana kampanye,” ujar Surya Efitrimen dalam sambutan pembukaan Rakor, Selasa (24/9/2024) di Padang.

Masa kampanye, kata Surya, dimulai 25 September dan berakhir 23 November 2024.

“Rekening Khusus Dana Kampanye harus dilaporkan paling lambat Selasa, 24 September 2024, termasuk laporan awal dana kampanye masing masing paslon.
Laporan awal dana kampanye perbaikan direntang 25 sampai 27 September 2024,” urainya.

Ditambahkan, pada 8 Oktober 2024, paslon melaporkan dana kampanye dan perbaikan 25 Oktober, sedangkan pengumuman laporan danan kampanye 26 Oktober.

“Untuk laporan penerimaan dan pengeluaran 24 November 2024, perbaikan laporan dan penerimaan dan pengeluaran 25-27 November. Hasil audit diumumkan 12 Desember 2024,” ujar Surya lagi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait