Ini Jadwal Paslon Pilkada Boleh Beriklan di Media Daring

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasangan calon memasang iklan di media massa daring (online), namun waktu penayangannya dibatasi pada 10 sampai 23 November 2024. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

“Masing-masing paslon hanya boleh memasang alat peraga kampanye sebanyak 2 kali, yang difasilitasi seperti baliho 10 per kabupaten/kota, umbul-umbul 40 per kecamatan serta spanduk 4 per nagari,” jelas Jons Manedi.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Rabu, 25 September, sampai Sabtu, 23 November 2024.

Bacaan Lainnya

Maka pelaporan dana kampanye dimulai sejak pembukaan rekening dana kampanye, paling lambat Selasa, 24 September 2024 yang sejalan dengan pelaporan dana kampanye.

“Sedangkan pelaporan dana kampanye,
dilakukan sejak 25 sampai 27 November 2024, kemudian diumumkan ke publik. Sedangkan pelaporan sumbangan kampanye, sampai 26 Oktober 2024. Sedangkan hasil audit dana kampanye, diumumkan 12-14 Desember 2024,” rinci Surya Efitrimen, didampingi seluruh komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Ory Sativa Syak, Medo Patria dan Hamdan, serta Vifner dari Bawaslu Sumbar dan Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami.

“Hasil pembahasan dalam rakor ini akan jadi pedoman dalam pelaksanaan selama kampanye nantinya,” ujar Surya Efitrimen. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait