Ini Modus Pelaku Pencabulan Anak, Kapolres Padang Pariaman Imbau Orang Tua Waspada

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

Selain itu, kasus pencabulan lain yang baru saja diungkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman adalah yang terjadi terhadap anak usia 9 tahun, yang sudah dialaminya dengan pelaku kejahatan yang sama sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD.

“Tersangka sudah sering melakukannya terhadap korban, bertempat di Korong Paguh Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris. Korban selalu dipaksa. Pelaku adalah tetangga korban sendiri,” sebut Kapolres lagi.

Bacaan Lainnya

Atas kejahatan ini, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Ju Pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Anak-anak wajib dijaga. Orang tua tidak bisa mengabaikan setiap potensi, celah kecil, kejahatan yang selalu mengintai anak-anak. Para korban pencabulan akan memiliki masa-masa berat pemulihan dalam jiwanya.

“Jangan ambil risiko terhadap anak. Selalu waspadai lingkungan anak Anda. Bangun komunikasi yang baik dengan Anak, sehingga Anak percaya dan patuh pada orang tua, untuk kebaikan mereka,” pungkas Ahmad Faisol. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait