Ditegaskan Jubir, gagalnya agenda sidang interpelasi justru disebabkan karena tidak tercapainya kuorum, yaitu 50 persen +1 dari keseluruhan Anggota DPRD.
Pada sidang tanggal 5 Januari 2024, sidang paripurna penyampaian laporan usul pelaksanaan hak interpelasi hanya dihadiri 13 orang dari 35 anggota DPRD, dan pada tanggal 8 Januari 2024 hanya dihadiri 13 orang, dan pada tanggal 9 Januari 2024 sidang paripurna persetujuan pelaksanaan hak interpelasi, tidak seorang pun pimpinan dan anggota DPRD yang hadir di ruang sidang paripurna, dari pagi sampai malam.
“Jadi, dapat disimpulkan bahwa dari awal sidang paripurna dalam rangka pelaksanaan hak interpelasi ini, tidak pernah mencapai kuorum. Dan pada saat pengambilan keputusan hak angket justru tak satu pun pimpinan dan anggota DPRD hadir dalam sidang.
Ditambahkan Jubir, terkait pernyataan Ketua DPRD yang mengatakan adanya dugaan Rp10 miliar aset negara diambil atau diluluhkan untuk wisata pribadi adalah tidak benar. Tidak ada aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang berada dalam kawasan Objek Wisata Bukit Cambai (Cambai Hill). Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun aset bangunan maupun tanah yang berada di Kawasan Wisata Bukit Cambai yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Solok.
Itu juga sudah dipertegas dengan surat keterangan/penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Indra Gusnadi melalui surat Nomor : 900/251/BKD-2023 dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah/Aset Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berada dalam Kawasan Wisata Bukit Cambai tidak tercatat pada kartu inventaris barang sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Solok.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.