“Ini berarti bahwa tidak ada tanah dan bangunan di kawasan Bukit Cambai milik Pemda Kabupaten Solok,” ujarnya.
Ditambahkan, tidak ada APBD yang digunakan untuk pembangunan objek wisata Bukit Cambai, hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen APBD Tahun 2021 sampai dengan saat ini (Tahun Anggaran 2024) tidak ada yang diperuntukkan untuk pembangunan objek Wisata Bukit Cambai, sehingga pernyataan aset negara yang diambil dan diluluhkan tersebut adalah tidak benar dan seolah mengada-ngada.
Di sisi lain, terkait dengan terjadinya pengrusakan BMD oleh salah seorang warga, dijelaskan oleh Jubir, sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 12, dinyatakan bahwa Kepala SKPD selaku pengguna barang yang ditetapkan melalui keputusan Bupati. Pada instansi Sekretariat DPRD yang bertindak sebagai kepala SKPD adalah sekretaris DPRD, bukan Ketua DPRD, sehingga sekretaris DPRD yang seharusnya bertindak sebagai pengguna BMD, bertanggung jawab terhadap seluruh BMD yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD, termasuk aset yang ada dalam ruang sidang DPRD.
Warga yang melakukan perusakan sudah meminta maaf kepada Sekretaris DPRD, dan selaku Pengguna BMD di Sekretariat DPRD, sudah sewajarnya Sekretaris DPRD mengambil kebijakan damai dengan warga yang telah menyadari kekhilafannya itu. Warga itu juga telah mengganti segala kerusakan yang ada dan meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan DPRD Kabupaten Solok melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Solok selaku Pengguna BMD Sekretariat DPRD Kabupaten Solok.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.