“Terkait dengan situasi gedung DPRD saat ini, menurut keterangan Kasat Pol PP Kabupaten Solok Elafki, bahwasanya setiap saat ada satuan pengamanan yang bertugas menjaga keamanan lingkungan DPRD 24 jam. Dan apabila ada acara khusus di DPRD akan ada penambahan personel dari Satpol PP untuk pengamanan kegiatan, dan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan kedepannya. Mana tahu masih ada saja yang membawa senjata tajam ke dalam ruang sidang,” urai Jubir.
Dengan penjelasan itu semua, ditekankan, bahwa tidak benar kondisi gedung DPRD tidak aman.
“Dan tidak perlu Ketua DPRD membawa senjata tajam ke ruang sidang,” imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD, kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam DPA Sekretariat DPRD maupun DPA SKPD Kabupaten Solok lainnya.
“Saudara Dodi hendra ketika baru menjabat sebagai Ketua DPRD langsung menunjuk rekanan, dalam hal ini CV. FR, untuk melakukan pengerjaan renovasi rumah dinas tersebut, tanpa melalui proses pengadaan yang benar, yaitu dengan proses tender karena nilainya melebihi Rp200 juta. Setelah pekerjaan selesai, rekanan menagih pembayaran pekerjaan tersebut ke Sekretariat DPRD dan BKD Kabupaten Solok, tentunya Sekretariat DPRD dan BKD tidak bisa membayar pekerjaan tersebut karena tidak ada dalam DPA,” terang Jubir.
Kondisi Ketua DPRD Kabupaten Solok membawa senjata tajam ke ruang sidang paripurna baru-baru ini, disebutkan, sebaliknya justru bisa menebar dan membuat ketakutan kepada ASN dan tamu undangan yang hadir dalam sidang tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.