PADANG (SumbarFokus)
Jenis-Jenis Pajak
Dari penjelasan mengenai unsur-unsur pajak, dapat diketahui bahwa pajak yang dibebankan kepada warga negara bermacam-macam. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pada warga negara atau wajib pajak yang digolongkan sesuai dengan sifat, objek pajak, instansi pemungut serta subjek pajak. Berikut penjelasannya lebih lanjut.
- Jenis Pajak Sesuai dengan Sifat
Apabila dikelompokan sesuai dengan sifatnya, maka pajak dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu pajak tidak langsung serta pajak langsung. Berikut penjelasannya:
- Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya diberikan pada wajib pajak jika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi, pajak tersebut tidak langsung dipungut berkala, tetapi hanya dipungut jika peristiwa atau perbuatan tersebut terjadi. Contohnya pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
- Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala pada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dalam surat tersebut, ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Pajak langsung harus ditanggung oleh seseorang yang terkena wajib pajak serta tidak dapat dialihkan pada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
- Jenis Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungut
Berdasarkan pada instansi pemungutnya, pajak dapat digolongkan menjadi dua kategori yaitu pajak daerah serta pajak negara. Berikut penjelasannya:
- Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah serta terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut oleh Pemda Tingkat II atau Pemda Tingkat I. Contohnya seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan).
- Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, yaitu DJP. contohnya seperti PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea materai, PBB (perkebunan, perhutanan dan pertambangan).
- Jenis Pajak Sesuai dengan Objek dan Subjeknya
Berdasarkan pada objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi dua jenis yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Berikut penjelasannya.
- Pajak Objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang pengambilannya sesuai dengan objeknya. Contohnya seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai dan lainnya.
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang pengambilannya sesuai dengan subjeknya. Contohnya seperti pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.