PADANG (SumbarFokus)
Unsur-Unsur Perpajakan
Pada umumnya, unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi empat bagian. Di antaranya adalah subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan terakhir tarif pajak. Berikut penjelasan terkait unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia tersebut.
- Subjek Pajak
Unsur pertama dalam perpajakan adalah subjek pajak. Di dalam subjek pajak, ada orang-orang serta lembaga yang tinggal dalam satu negara yang membuat pajak sebagai suatu kewajiban untuk warga negaranya.
Disebut sebagai unsur pertama, dikarenakan tanpa adanya subjek pajak, maka tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan oleh warga. Dikarenakan yang akan membayar saja tidak ada.
Kelazimannya memang demikian. Bahkan, yang dikenakan beban oleh pajak merupakan orang maupun lembaga dan bukannya benda atau jasa. Karena alasan inilah, subjek pajak harus ada pada sistem perpajakan suatu negara.
Barulah setelah itu, kebijakan dapat berjalan dengan baik. Tanpa adanya subjek pajak, maka jangan berharap pemungutan pajak dapat dilaksanakan. Oleh sebab itu, wajar apabila setiap regulasi tentang perpajakan pasti ada subjek pajak di dalamnya.
- Wajib Pajak
Unsur perpajakan kedua adalah wajib pajak. Wajib pajak ini juga termasuk orang maupun lembaga yang telah dinyatakan layak untuk membayar pajak. Maka artinya, pajak menjadi beban bagi dirinya dan harus dibayarkan. Apabila pajak tersebut tidak dibayarkan, maka mereka akan mendapatkan denda serta sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wajib pajak hanya berupa manusia dan lembaga saja. Sementara itu, produk maupun jasa merupakan unsur perpajakan yang lainnya. Maka artinya, produk serta jasa bukanlah wajib pajak.
Dikarenakan yang terbebani untuk membayar pajak merupakan orang maupun kantor yang menjadi wadah dari produk maupun layanan tersebut. Oleh karena itu, jangan sampai Anda salah membedakan mana yang menjadi wajib pajak serta mana yang bukan wajib pajak.
Pada umumnya, orang yang dikenakan dengan wajib pajak, telah disesuaikan dengan usianya. Apabila masih di bawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sementara itu, untuk komunitas maupun lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha tersebut didirikan.
Perbedaannya hanya ada pada nominal atau besaran pajaknya saja. Hal ini karena besaran pajak telah disesuaikan dengan besar usaha maupun pendapatan yang didapatkan setiap bulannya atau setiap tahun.
- Objek Pajak
Apabila wajib pajak adalah seseorang atau individu dan lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda maupun layanan yang perlu dibayarkan pajaknya.
Apabila Anda memiliki bangunan serta tanah, maka dari bangunan maupun tanah tersebut, Anda harus membayarkan sejumlah pajak pada pemerintah. Nama dari pajak ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Bangunan tersebutlah yang kemudian disebut sebagai objek pajak.
Jika Anda memiliki layanan usaha seperti catering dan penghasilan dari bisnis tersebut mencapai Rp 10 juta per harinya, maka beberapa persen dari penghasilan Anda harus diambil untuk membayarkan pajak.
Pajak di atas dimaksud sebagai pajak penghasilan. Layanan maupun usaha Anda yang disebut sebagai objek pajak.
- Tarif Pajak
Unsur perpajakan terakhir yang berlaku di Indonesia adalah tarif pajak. Tarif pajak adalah nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, atas produk-produk maupun layanan yang terbebani pajak atau objek pajak.
Di Indonesia sendiri, cara penentuan tarif pajak tersebut adalah dengan menggunakan rumus persentase. Maka artinya, wajib pajak membayarkan pajak beberapa persen dari harga produk maupun layanan yang dimiliki.
Selain keempat unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia tersebut, sesuai dengan pengertiannya menurut pandangan ekonomis yaitu pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan pengertian pajak secara yuridis yaitu pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan, maka berikut beberapa unsur-unsur perpajakan tersebut:
Pajak dipungut sesuai dengan undang-undang. Unsur ini sesuai dengan perubahan ketiga dalam UUD tahun 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa, “pajak serta pungutan lain dengan sifat memaksa untuk keperluan negara, diatur dalam undang-undang.”
Tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi perseorangan yang dapat ditunjukan secara langsung. Unsur kedua ini contohnya ketika ada seseorang taat membayar pajak kendaraan bermotor, maka ia akan melalui jalan dengan kualitas yang sama dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor atau membayar pajak terlambat.
Pemungutan pajak diperuntukan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah. Dalam rangka menjalankan fungsi dari pemerintahan, baik prasarana maupun sarana, uang yang dikumpulkan dari pemungutan pajak pun digunakan demi keperluan pembiayaan umum.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan mengenai unsur-unsur perpajakan. Semoga bermanfaat! (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.