PADANG (SumbarFokus)
Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) biasanya menjadi proses panjang yang dilakukan oleh para calon pengendara. Sebenarnya, tahap pembuatan SIM tidak banyak, tapi materi tesnya bisa dilakukan lebih dari satu kali. Banyak orang yang sering kali gagal di tahap ujian praktik sehingga harus bolak-balik ke kantor polisi untuk mengulang tesnya.
Tes SIM A adalah ujian yang harus dilalui oleh para calon pengemudi kendaraan roda empat dengan bobot di bawah 3.500 kilogram. Ada dua jenis SIM A yaitu SIM A perseorangan (kendaraan pribadi) dan SIM A umum (untuk kendaraan umum seperti taksi atau angkot). Para pengemudi mobil pelat kuning wajib untuk dapat memiliki SIM A umum.
Alur Pengajuan SIM A Baru
Bagi calon pengemudi yang belum pernah membuat SIM A, seluruh proses registrasi, pembayaran, hingga ujian harus dilakukan secara bertahap. Saat ini, proses pengajuan dan perpanjangan SIM A sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah karena sudah ada SIM Online. Secara umum, berikut inilah proses yang akan dilalui oleh calon mengemudi.
Pengumpulan dokumen dan persyaratan administrasi
Seperti proses pembuatan surat izin atau dokumen resmi lain, hal pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah mendaftarkan diri. Proses pendaftaran diri bisa dilakukan dengan datang langsung ke Satuan Penyelengara Administrasi SIM (Satpas). Dokumen yang disiapkan adalah formulir, 2 lembar fotokopi KTP, dan salinan ijazah/surat keterangan lulus.
Membuat surat keterangan sehat
Pemohon juga akan dimintai surat keterangan sehat dari dokter yang bisa diajukan ke klinik atau rumah sakit terdekat. Jadi, pastikan sudah menyiapkan dokumen ini sebelum melakukan proses pendaftaran, ya!
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.