PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang lelaki, AB (44), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, dan tersangka yang berhasil diringkus di Jorong Durian Hutan, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat malam (2/6/2023), sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka seiring dengan laporan dari beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan oleh Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran. Dari keterangan yang diperoleh, masyarakat sudah sangat resah atas perbuatan pelaku yang selalu menjual sabu-sabu kepada anak-anak generasi muda setempat.
“Dari laporan keresahan masyarakat tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eriyanto di Mapolres Pasaman Barat, Sabtu (3/6/2023).
Diketahui, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapat keterangan bahwa pelaku berinisial AB dengan ciri-ciri tubuh gemuk agak pendek, kulit sawo matang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Selanjutnya, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 22.45 WIB, di jalan umum Jorong Durian Hutan Nagari Air Gadang, petugas memberhentikan dan mencegat oengendara sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.