Kasus Kredit Fiktif Terungkap di Padang, Anggota DPRD Sumbar Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang. Penetapan dilakukan pada Senin (29/12/2025). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang. Penetapan dilakukan pada Senin (29/12/2025).

Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi RF sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Negeri Padang, tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus itu, masing-masing BSN, RA, dan RF.

BSN ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020. Dia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, BSN tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2024–2029.

Penetapan tersangka terhadap BSN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Sementara, RA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Dia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.

Penyidik juga menetapkan RF sebagai tersangka, melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Dia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.

Dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah menjalankan tahapan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait