Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka RF. Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, penyidik memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





