Ditambahkan, dalam proses pemeriksaaan, kepolisian akan tetap mengedepankan hak asasi manusia, dengan menjaga kesehatan para tersangka dan menerapkan penyidikan dan pengembangan yang manusiawi. Kedua tersangka, dengan kasus ini, akan dijerat oleh Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Saat ini, pihak penyidik juga tengan menelusuri asal senjata api jenis FN dan senjata rakitan yang ditemukan pada tersangka. Untuk jenazah RC, Kapolda mengatakan, dimakamkan di Solok, di tempat kampung halaman istri tersangka. Pihak keluarga juga telah mengikhlaskan kepergian tersangka dalam kejadian ini.
“Pelaku tidak dibawa ke Aceh sesuai pemberitaan sebelumnya, jenazah dibawa ke Solok karena dibawa ke kampung halaman istrinya,” imbuh Kapolda.
*Kolaborasi dua Polda*
Pengembangan kasus ini dilakukan oleh Polda Sumbar. Namun, diakui oleh Kapolda, dukungan dari Polda Riau juga berperan dalam pengungkapan kasus ini. Pengembangan penyidikan juga tidak dilakukan secara manual saja, melainkan juga secara digital, hingga akhirnya terlacak pergerakan di wilayah Polda Riau.
Kapolda Sumbar mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Sumbar dan jajaran, termasuk Polresta. Kapolda juga mengapresiasi kebersamaan antara Polda Sumbar dan Polda Riau dalam penanganan perkara ini.
“Ini bukti dua Polda yang berdampingan ini telah bekerja baik dan profesional, sesuai SOP,” ujar Kapolda.
Dikatakan, Satu perkara yang relatif menonjol, seperti kasus 365 (red-Pencurian dengan Kekerasan) ini, bisa terjadi i di Sumbar, tapi di antaranya ada juga terjadi di luar Sumbar, termasuk persembunyian, tempat pelarian, dan sebagainya. Seperti dalam kasus ini, kejadian di Sumbar, kemudian menjadikan wilayah Riau sebagai tempat persembunyian. Kondisi ini membutuhkan adanya kolaborasi antara dua Polda, seperti yang telah dilakukan oleh Polda Sumbar dan Polda Riau.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.