Ke MK RI, Mungkinkah Peraih Suara Terbanyak Didiskualifikasi dan Pilkada Tanah Datar di Ulang?

Logo MK RI. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Tapi jalan juang Richi Aprian membuka pintu keadilan masih ada yaitu Mahkamah Konstitusi.

“Ada kesamaan kasus Pilkada Banjar Baru sana dengan Tanah Datar, tapi penerapan hukumnya berbeda, saat ini saya percaya Pak O.C Kaligis dan kawan-kawan telah siap dengan gugatan berdasarkan konstruksi hukum yang kuat di permohonan PHP-Kada ke MK RI,” ujar Hendri.

Bacaan Lainnya

Jika permohonan dikabulkan Richi Aprian harus bertarung ulang lagi di Pilkada Tanah Datar, tentu kata Hendri Irawan Dt Tanbijo, MK dengan kewenangan dimilikinya mendiskualifikasi Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Tanah Datar kemarin,” ujar Hendri Irawan. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait