PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus lima orang pria yang sedang asik berpesta sabu-sabu di sebuah rumah. Penangkapan kelima tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AF (40), AM (37), YP (36), AF (35), dan RS (40), yang berhasil diringkus di sebuah rumah di Jorong Sukomenanti Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28/4/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan, penangkapan terhadap lima tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan pesta sabu di sebuah rumah, tepatnya pinggir jalan umum Tapalan, Jorong Sukomenanti, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Pasaman Barat, Sabtu (29/4/2023).
Diterangkan, sesampai di lokasi, petugas langsung melakukan pengintaian di sebuah rumah yang berada di pinggir jalan Tapalan Jorong Sukamenanti. Petugas langsung melakukan penggrebekan rumah tersebut dan meringkus kelima tersangka yang pada saat itu sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman.
“Dari penggrebekan tersebut, salah seorang tersangka berinisial AF diamankan satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus sedang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.