Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pajak Air Permukaan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) ke kabupaten dan kota di Sumatera Barat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Untuk memastikan pemungutan PAP berjalan sesuai regulasi, DPRD dan Pemprov Sumbar juga telah melakukan studi ke sejumlah provinsi guna mempelajari penerapan pajak tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Evi Yandri menyebutkan, Sumatera Barat telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pemungutan PAP, dan implementasinya mulai dioptimalkan sejak awal tahun ini. Sosialisasi ke daerah-daerah dilakukan agar seluruh pihak memahami tujuan kebijakan serta mekanisme pemungutan pajak.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau perusahaan-perusahaan yang hadir dalam sosialisasi ini agar mendalami regulasi terkait PAP, mulai dari kewajiban pajak hingga dasar perhitungannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pajak bukan untuk dipertentangkan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Pemerintah daerah, kata dia, juga telah memperhitungkan nilai pajak secara wajar dengan tetap memperhatikan keberlangsungan investasi.

“Pemerintah menjalankan fungsinya, perusahaan menjalankan fungsinya. Dengan begitu kita bisa bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan daerah,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Sosialisasi pemungutan PAP di Kabupaten Agam turut dihadiri anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kepala SDA BK Provinsi Sumbar, Asisten III Pemkab Agam Syatria, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, unsur Forkopimda, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Agam. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait