AGAM (SumbarFokus)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam melakukan pemusnahan barang bukti dari 57 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama September 2022 hingga Maret 2023.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait dan disaksikan sejumlah awak media, Kamis (16/3/2023) di kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti 57 perkara ini katanya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 57 perkara,” sebutnya.
Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni sabu dan ganja.
Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 38,39 gram. Ganja sebanyak 352,3 gram.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.