Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara Kejahatan

Agam
Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam melakukan pemusnahan barang bukti dari 57 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama September 2022 hingga Maret 2023, Kamis (16/3/2023) di kantor kejaksaan setempat. (Foto: Ist.)

Mengingat kasus narkotika masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakulan sosialisasi.

“Kami tentunya mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

(000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait