Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakomodir kepentingan negara, namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
“Dua kepentingan ini memang harus selaras. Negara dalam hal ini wajib untuk berembuk dengan masyarakat setempat karena ini akan dipakai untuk kepentingan umum dan negara. Walaupun demikian harus negosiasi, ada kompensasi yang bersifat adat atau pun kebutuhan masyarakat. Jika ada kesepakatan relokasi ya harus dibicarakan. Apalagi di era sekarang ini kita tidak bisa hanya bicara atas nama kepentingan negara lalu mengabaikan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah meminta agar organisasi dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang telah memiliki SKT tanah agar selanjutnya diteruskan kepada Badan Pertanahan di Kepulauan Riau.
“Didatakan berapa yang sudah punya SKT, sampaikan kepada kami agar kami teruskan kepada Badan Pertanahan di Kep. Riau. Itulah kira-kira langkah yang bisa kami lakukan,” jelasnya. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.