“Ini kegiatan rutin yang kita laksanakan dalam melakukan pengawasan pelaku-pelaku usaha di 19 kabupaten/kota. Jika ditemukan pelanggaran dilakukan penertiban, karena kita ada PPNS untuk mengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, program perlindungan konsumen juga terus dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota dengan mengadakan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, perangkat nagari hingga belajar dilakukan. Mereka diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih teliti sebagai konsumen, serta dapat memperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen secara mandiri.
“Kalau ada konsumen yang merasakan dirugikan disarankan melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebab masyarakat memiliki sejumlah hak diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tahun 2024 ini, ada 36 pengaduan konsumen yang telah diselesaikan dibantun Pemprov Sumbar,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pengawasan juga dilakukan terhadap industri kecil dan menengah, serta industri besar di Sumbar. Pada tahun 2024 ini sebanyak 11 industri kecil yang telah diawasi perizinannnya. Pengawasan ini merupakan program kolaboratif yang dilaksankaan Disperindag Sumbar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.
“Pengawasan izin usaha sektor industri dilakukan juga untuk memastikan kelancaran usaha dari industri yang ada di Sumbar,” ujarnya.
Perhatian untuk kesejahteraan Petani Gambir
Pemprov Sumbar tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Niaga Gambir serta turunannya. Itu penting, karena Sumbar merupakan daerah pemasok komoditas gambir terbesar di Indonesia.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.