“Ini salah satu fungsi RDTR berbasis digital ini dimana KKKPR dapat diproses dalam waktu sehari, sebelumnya bisa memakan waktu 20 hari kerja,” sebutnya.
Diketahui, selain Agam, 9 kabupaten/kota lainnya juga menerima dokumen yang sama antara lain Kabupaten Bengkalis, Kota Cilegon, Kabupaten Sragen, Kabupaten Malang, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Badung.
(000/007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





