Kementerian ATR Setujui Substansi Ranperbup Agam Terkait RDTR Matur

Agam
Bupati Agam Andri Warman. (Foto: Ist.)

“Ini salah satu fungsi RDTR berbasis digital ini dimana KKKPR dapat diproses dalam waktu sehari, sebelumnya bisa memakan waktu 20 hari kerja,” sebutnya.

Diketahui, selain Agam, 9 kabupaten/kota lainnya juga menerima dokumen yang sama antara lain Kabupaten Bengkalis, Kota Cilegon, Kabupaten Sragen, Kabupaten Malang, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya

(000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait