Kementerian ATR Setujui Substansi Ranperbup Agam Terkait RDTR Matur

Agam
Bupati Agam Andri Warman. (Foto: Ist.)

β€œIni salah satu fungsi RDTR berbasis digital ini dimana KKKPR dapat diproses dalam waktu sehari, sebelumnya bisa memakan waktu 20 hari kerja,” sebutnya.

Diketahui, selain Agam, 9 kabupaten/kota lainnya juga menerima dokumen yang sama antara lain Kabupaten Bengkalis, Kota Cilegon, Kabupaten Sragen, Kabupaten Malang, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Badung.

(000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait