PADANG (SumbarFokus)
Ditegaskan okeh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bahwa tidak ada kenaikan pajak BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) di Sumbar, usulan itu hanya untuk BBM Non Subsidi (Pertamax, Pertamina Dex, Pertamax Turbo dan Dexlite). Namun ia juga menyebutkan, kenaikan itu belum untuk saat ini, karena perlu menunggu hasil evaluasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri RI.
βTarif pajak BBM bersubsidi tidak ada kenaikan, yang dibahas dan diputuskan dengan DPRD hanyalah pajak BBM non subsidi sebesar 2,5 persen,β tegas Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi. Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) adalah jenis BBM yang dipakai masyarakat umum. Pemerintah Provinsi Sumbar sangat memahami hal tersebut. Karena itu, tidak ada fikiran untuk menaikkan pajak BBM jenis ini.
BBM non subsidi (Pertamax, Pertamax turbo, Dexlite dan Pertamina dex) adalah jenis bahan bakar yang rata-rata dipakai oleh kendaraan berteknologi terbaru, masyarakat kelas menengah ke atas dan operasional pemerintah. Maka menurutnya, kenaikan pajak BBM jenis ini tidak akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat menengah kebawah.
Apalagi, katanya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan agar kuota BBM Non Subsidi Sumbar betul-betul dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar, bukan malah dikonsumsi oleh pihak lain, karena alasan perbedaan harga. Kemudian itu juga didasari oleh hasil kesepakatan seluruh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Sumatera.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.