“Lima terbanyak cara penyampaian oleh masyarakat adalah melalui email yaitu 67 laporan, telepon sebanyak 435 laporan, Ombudsman OTS sebanyak 511 laporan, surat sebanyak 1255 laporan, dan dengan cara datang langsung sebanyak 1744 laporan,” urai Yefri, mengambil data tahun 2020 hingga tahun 2025.
Untuk instansi yang paling banyak dilaporkan, menurut Yefri, adalah Pemda, yang datanya menunjukkan lebih dari 1500 laporan.
Ombudsman sendiri, ditegaskan Yefri, bertekad untuk mendorong terwujudnya pelayanan bagi masyarakat, yang baik dan benar, sesuai porsi dan kebutuhan. Dirincikan Yefri, ini karena Ombudsman bertugas antara lain menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaaan substansi atas Laporan, menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian, Ombudsman juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
“Bagi masyarakat Sumbar, jangan ragu untuk melayangkan laporan ke Ombudsman, jika menemukan adanya dugaan maladministrasi,” imbau Yefri. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





