Lima Sila Gagasan Sukarno
Sebagaimana diketahui, panca berarti lima. Sementara, sila berarti prinsip atau asas.
Sukarno menyampaikan lima dasar negara bangsa Indonesia yang terdiri dari sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan Sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Guna menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat UUD yang didasari kelima asas tersebut, maka BPUPKI membentuk Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan beranggotakan Sukarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo, Mr. AA Maramis, dan Abdul Kahar Muzakir.
Pada 22 Juni 1945, Pancasila dirumuskan ke dalam Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Hanya saja rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena dipandang memihak salah satu golongan.
Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dasar negara tersebut kemudian berhasil disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan. Pancasila pun disetujui dalam Mukadimah UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila diresmikan pada 2016. Presiden Jokowi menyampaikannya dalam peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.