Dia menyebut, pada masa tenang ini, setiap orang bisa terjerat pidana jika mempengaruhi seseorang memilih caleg atau capres tertentu, atau pun melakukan money politik.
“Berbeda ketika masa kampanye, yang bisa terjerat pidana melakukan kecurangan atau politik uang hanya tim sukses atau tim kampanye yang terdaftar di KPU,” sebut Beldia.
Sementara, Kepala Kesbangpol Pasbar Devi Irawan mengharap, pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari 2024 di Pasaman Barat berjalan lancar.
“Kita berharap Pasaman Barat menjadi contoh demokrasi yang baik dalam Pemilu. Oleh karena itu mohon sinergi dan kerjasama TNI, Polri, Bawaslu, dan Satpol PP,” katanya. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.