Ketua DPD RI Ingatkan Konsekuensi Kenegaraan terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pimpin rapat gabungan. (Foto: Ist.)

JAKARTA (SumbarFokus)

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan ada empat konsekuensi kenegaraan yang harus dicermati oleh DPD RI terhadap lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI yang membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Ruang Majapahit, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Rapat gabungan menghadirkan dua narasumber, yakni pengamat politik Ichsanudin Noorsy dan akademisi UI Dr Mulyadi, M.Si. Hadir juga Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

“Mengapa saya gunakan kata konsekuensi kenegaraan, karena memang isi dari Instruksi Presiden ini berdampak kepada kenegaraan Indonesia. Sehingga yang perlu kita bedah, pelajari dan pahami di sini adalah seberapa jauh konsekuensi kenegaraan bagi Indonesia atas Inpres Nomor 2 tersebut?” katanya.

Menurut LaNyalla, yang pertama perlu dicermati adalah Inpres tersebut memerintahkan kepada 19 institusi negara, yang terdiri dari Kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM.

Dijelaskan, di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana;

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait