Ketua DPD RI: Utusan Daerah di MPR Harus Berbasis Pemilik Wilayah

FGD membahas perihal urusan daerah, yang dihadiri Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

Diperparah lagi, dengan adanya Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, bangsa ini telah mengubur sistem bernegara yang dirumuskan para oendiri bangsa.

“Untuk itu, saya menawarkan kepada kita semua, untuk kita sepakati lahirnya Konsensus Nasional kembali kepada Demokrasi Pancasila. Kembali kepada sistem bernegara rumusan pendiri bangsa. Dan mengisi Umutusan daerah dengan benar, yakni mereka-mereka pemilik wilayah asal usul Negara ini. Yaitu para raja dan sultan Nusantara serta tokoh nasyarakat adat,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Hal senada diungkapkan Rektor Universitas Udayana Prof.Dr.Ir I Nyoman Gede Antara. M.Eng.IPU, yang mengatakan, sudah saatnya daerah kembali memiliki utusan daerah di MPR.

“Utusan daerah jika harus diaktifkan kembali adalah bagian dari upaya serius merawat memori kolektif bangsa dalam sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, utusan daerah harus dihuni oleh utusan yang tepat untuk tujuan tersebut,” kata Rektor tegas. (000/DPD)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait