Ketua KAN Nagari Kapa: PT PHP 1 Sah Secara Hukum

Pucuk Adat Nagari sekaligus Ketua KAN Nagari Kapa, di Pasaman Barat, Alman Gampo Alam, menegaskan bahwa legalitas PT PHP 1 sah secara hukum. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pucuk Adat Nagari sekaligus Ketua KAN Nagari Kapa, di Pasaman Barat, Alman Gampo Alam, menegaskan bahwa legalitas PT PHP 1 sah secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Untuk tanah di Nagari Kapa tidak ada yang tidak bertuan, karena penguasa dan pemilik tanah Ulayat itu baik yang plasma maupun inti itu adalah masyarakat adat atau pemangku adat di bawah naungan Gampo Alam selaku pucuk adat dan Ninik mamak 4 di dalam 4 diluar, dan itu diserahkan pada tahun 1997 dengan sistem 50 persen inti dan 50 persen plasma dari perusahaan sudah dilaksanakan semenjak tahun 2005,” terangnya, baru-baru ini.

Dijelaskan, sejam tahun 2005 itu, sebanyak 716 orang sudah mendapatkan plasma. Proses hukum baik adat maupun negara sudah dilewati bersama.

“Kami selaku pemangku adat beserta ninik mamak pada hari ini menyampaikan agar keluar secara baik-baik dari lahan HGU PT PHP 1, yang mereka olah itu dan mereka duduki adalah lahan inti PT PHP 1 yang ada HGU, sebab kewajiban dari PT PHP 14 sudah diberikan mulai dari tahun 2005,” ujar Gampo Alam terkait desakan pembebasan lahan oleh PT PHP 1.

Dia juga mengimbau agar hukum yang berlaku dihormati.

“Kami imbau mari kita hormati hukum yang berlaku baik hukum adat maupun hukum negara krna sudah diuji melalui pengadilan tiga kali bahwa itu adalah hak dari perusahaan karna masih di dalam HGU PT PHP 1 sampai tahun 2034,” tutupnya.

Sementara, Manajer PT PHP 1 Marihot mengatakan secara legal mereka sudah mempunyai HGU yang berlaku sampai 2034.

“Lokasi HGU PT PHP 1 tidak pernah ditelantarkan atau tidak di kelola,” ungkapnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait