PESISIR SELATAN (SumbarFokus)
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional kepada masyarakat di Posko Kelompok Tani Batu Tapak, Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Doni Harsiva Yandra mengatakan, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurut dia, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018 pemerintah daerah telah mengatur berbagai langkah strategis dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah secara berkelanjutan.
โMelalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Jika dikelola dengan benar, sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,โ katanya.
Pada kesempatan itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Wardoyo juga memberikan pemaparan mengenai kebijakan dan teknis pengelolaan sampah di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur masyarakat, antara lain wali nagari dari Punggasan Timur, Padang XI Punggasan, Lagan Mudik Punggasan, dan Muara Gadang Punggasan, tokoh masyarakat, Bamus nagari, Bundo Kanduang, pemuda, serta masyarakat setempat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






