BANDA ACEH (SumbarFokus)
Usai Pemilu serentak 2024 dihelat, pada 27 November tahun yang sama segera menyusul peristiwa ketatanegaraan penting lainnya yaitu Pilkada serentak. Irisan antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada memerlukan persiapan dan tenaga yang luar biasa besar, dan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu yang lalu harus dijadikan pembelajaran demi pelaksanaan Pilkada yang lebih baik. Untuk itu Komite I DPD RI, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan dan mendapatkan berbagai informasi serta penjelasan dari berbagai stakeholders terkait persiapan Pilkada serentak 2024.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam awal sambutannya berpesan kepada stakholder yang hadir bahwa Pilkada harus diamankan sesuai Undang-Undang.
Duduk bersama Senator Fachrul Razi yaitu Asisten Pemerintahan Provinsi Aceh yang memaparkan bahwa Aceh sebagai daerah khusus/istimewa, maka Pilkada Aceh memiliki kekhususan yang berbeda dengan daerah lain, seperti ada parpol lokal sebagai pengusung dan uji baca Al-Qur’an bagi calon.
Sejauh ini, dalam rangka persiapan Pilkada telah dibentuk Panwaslih Pilkada 2024 berdasarkan UU Pemerintahan Aceh. Hibah Pilkada dari Pemda kepada penyelenggara, pengawas Pilkada dan pihak keamanan (TNI/Polda) juga sudah berjalan. Untuk hibah kepada KIP, totalnya berjumlah Rp184.425. 537.200, yang pada tahun 2023 telah dicairkan sebesar Rp73.770.214.880, dan tahun 2024 ini akan dicairkan sisanya sebesar Rp110.655.322.320
Pencairan tahun 2024 masih menunggu permohonan dari KIP Aceh. Selanjutnya, hibah kepada panwaslih sebesar Rp57.000.000.000, dan Polda sebesar Rp16.000.000.000.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.