PADANG (SumbarFokus)
Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) seolah dibekukan dengan keluarnya SK Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023, yang diteken Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar, pada 29 Desember 2023. SK tersebut memuat ketetapan dicabutnya perpanjangan masa jabatan keanggotaan KI Sumbar masa jabatan 2019-2023.
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, HM Nurnas, Adrian Tuswandi, dan Novrianto vokal mengkritisi hal ini.
“Ini mengejutkan! Kita kaum pro keterbukaan, terutama saya, yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014. Mengetahui ini, seperti disambar geledek!” ujar HM Nurnas.
Novrianto, Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar yang akrab dengan panggilan Bang Ucok itu, tak kalah lantang bersuara.
“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia, ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur nya!” ujarnya.
Menurut HM.Nurnas, kondisi ini jelas menunjukkan Gubernur Sumbar tidak didukung data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.
“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov. Hidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” ujar HM. Nurnas.
HM Nurnas mempertanyakan, dasar apa yang dipakai sehingga masa jabatan tidak diperpanjang.
“Mencabut SK perpanjangan sama saja dengan KI Sumbar dibubarkan. Kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk, konsekuensi sebuah lembaga Negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan, tidak boleh diputus atau kosong,” tegasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.