PADANG (SumbarFokus)
Empat register sengketa informasi publik dibacakan majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar secara bergantian sepanjang jam kerja, Rabu (15/2/2023).
“Ada empat sidang hari ini. Pertama, putusan mediasi warga dengan PN Padang, kedua pembacaan putusan antara Danil dengan kuasa atasan PPID PN Padang, ketiga putusan Hendri dengan kuasa Danil juga dengan PN Padang, dan sidang keempat pembacaan putusan sela antara Hendri dengan BPKP RI perwakilan Sumbar,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, didampingi Panitera Pengganti Kiko Eko Saputra, Rabu sore itu, di Kantor KI Sumbar di Jalan Sisingamaraja Padang.
Sidang pembacaan putusan empat register itu, masing-masing ketua majelisnya adalah Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner 2 Periode KI Sumbar Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari, dan Nofal Wiska.
Menariknya di persidangan seharian itu, kuasa dari PN Padang tiga kali hadir dengan register berbeda.
“Satu putusan mediasi, dua putusan majelis komisioner KI Sumbar menolak permohonan pemohon,” ujar Kiki.
Sedangkan putusan dengan termohon BPKP RI Perwakilan Sumbar, Majelis menegaskan bahwa Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kewenangan relatif.
“Ya, register antara Hendri dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar, majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing. Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat 14 hari kerja setelah putusan diterima, dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi.Informasi Pusat,” ujar Kiki lagi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.