TUA PEIJAT (SumbarFokus)
Merasa belum maksimal dalam pengelolalan keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali mengundang Komisi Informasi Sumatera Barat untuk melakukan supervisi terhadap PPID Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui surat 150.12/167/Diskominfo tertanggal 2 oktober 2023.
Bertempat di ruang pertemuan Diskominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (5/10/2023), dilaksanakan pembahasan terkait persoalan persoalan yang menjadi kendala dalam pengembangan PPID Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Saya merasa berhutang belum bisa memaksimalkan peran PPID ini semenjak kegiatan peningkatan kapasitas PPID se-Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun yang lalu,” ujar Kadis Kominfo Heri Robertus.
Ditambahkan, secara SK, struktur dan personel kita sudah buat dari setiap OPD yang ada, tapi data, SOP, dan DIP memang belum. Kendala jaringan juga menjadi persoalan yang penting di Mentawai, terkait dengan digitalisasi informasi.
“Di samping masih banyak blank spot di daerah daerah, juga kapasitas sinyal di Tua Peijat sendiri yang kadang masih lemot,” sebutnya.
Wakil Ketua KI Sumbar yang hadir pada kegiatan ini Arif Yumardi, didampingi Asisten Ahli Anggi Pratama, memberikan masukan terkait penting nya peran PPID secara optimal.
“Regulasi, SOP, dan klasifikasi informasi merupakan piranti penting yang mesti di maksimalkan oleh PPID,” papar Arif
Dikatakan Ari, karena dengan PPID yang baik, masyarakat akan mudah dapat akses terhadap apa yang dilaksanakan pemerintah, demi kesejahteraan mereka serta jadi meningkatnya peran kontrol masyarakat terhadap kerja pemerintah. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.