KMA Mahkamah Agung: PA Harus Terbuka Infomasi Publik

Sejak Keputusan Mahkamah Agung RI (KMA RI) tentang pengelolaan informasi publik menjadi dasar bagi pengadilan untuk terbuka informasi publik. (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

“Pak Sekretaris dan Pak Panitera, dua inilah yang menjadi garda terdepan pelayanan informasi publik baim soal teknis maupun soal umum,” ujar Pelmizar. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait