PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Telah diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi; legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal ini ditekankan dalam kegiatan hearing antara DPRD Padang Panjang dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, Senin (12/6/2023).
Legislasi, dijelaskan, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Sementara, fungsi anggaran merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah, yaitu APBD. Selanjutnya, fungsi pengawasan, di sini, yaitu DPRD mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah terkait apa yang telah disahkan dalam paripurna anggaran.
Kaitannya dengan hearing yang dilakukan saat itu, disampaikan, bahwa pihak Dewan menerima aspirasi dan pertanyaan dari masyarakat, bahkan kritikan dan saran, yang mempertanyakan terkait adanya proyek mercusuar Pemko yang tak berkesudahan dan berkesan asal-asalan.
Berbagai proyek yang jadi sorotan dalam kesempatan itu seperti proyek Sport Center di Dinas Porapar, NICU
Di RSUD, pendestrian pasar pusat di Dinas PUPR, keramik los ikan dan daging di Dinas Perindag, tangga di Blok C di Dinas Perindag Kota, dan tourist information di PUPR.
Sport Center dan hibah
Dari sekian banyak persoalan, Sport Center dan hibah ke KAN menjadi sorotan. Pimpinan dan Komisi II DPRD Kota Padang Panjang membahas progress pembangunan Sport Center bersama TAPD, BPKD, dan Disporapar.
Dalam fungsi pengawasan, ditekankan, DPRD perlu mengawal dan mengawasi proses pembangunan Sport Center, mulai dari kunjungan ke lapangan langsung hingga melakukan rangkaian rapat kerja, yang menghadirkan OPD mitra kerja, kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.