Komisi Informasi Apresiasi Bawaslu Pariaman Maksimalkan Layanan Informasi Publik bagi Disabilitas

Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi kesungguhan komitmen Bawaslu Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik terkait layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi kesungguhan komitmen Bawaslu Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik terkait layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bawaslu Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik bagi penyandang disabilitas dalam layanan informasi publik, ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi badan publik lainnya, khususnya di jajaran Bawaslu kabupaten kota,” ujar Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, saat menjadi narasumber pada rapat Bawaslu Pariaman dengan komunitas disabilitas, di kantor Bawaslu Kota Pariaman, Kamis (26/9/2024).

Idham Fadhli menambahkan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan setara dalam mengakses informasi publik. Hak ini dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 F dan UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Sesuai amanat Undang-Undang KIP dan Perki, badan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan memperhatikan aksesibilitas penyandang disabilitas, seperti kursi khusus disabilitas, kursi roda, alat bantu jalan tongkat, ramp/bidang landai, guiding block, parkir khusus untuk penyandang disabilitas dan fitur suara pada website,” ujar dia.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait