Komite IV DPD RI: Dorong Kenaikan Anggaran TKD untuk Peningkatan Kesejahteraan dan Kemandirian Fiskal Daerah

Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Bali. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

BALI (SumbarFokus)

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Undang-Undang, Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja pada Senin (26/6/2023). Kunjungan kerja ke Provinsi Bali adalah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 yang difokuskan pada Transfer ke Daerah (TKD).

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, yang mewakili Gubernur Wayan Koster, sangat mengapresiasi kegiatan kunjungan kerja Komite IV di bali hari ini.

“Terima kasih atas kunjungan Komite IV di Bali dalam rangka pengawasan UU APBN 2023 hari ini, dan perlu kami sampaikan bahwa Dana TKD yang belum terealisasi sampai dengan Juni 2023, antara lain DAK Fisik Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, serta DAK Fisik Bidang Kesehatan, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian kontrak sebagai salah satu persyaratan penyaluran DAK Fisik, sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) diperkirakan akan terealisasi Bulan Juli 2023,” ungkap Wagub Bali.

Ditambahkan, beberapa kendala yang masih dihadapi terkait belum tersalurkannya dana TKD, antara lain keterlambatan penerbitan petunjuk teknis penggunaan DAK setelah penetapan APBD, selain itu dalam proses pengadaan barang/jasa masih banyak jenis barang yang belum tersedia/tayang di e-catalog dan belum memenuhi unsur TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Hadir dalam kunjungan kerja ini Wakil Ketua DPD RI Sultan.B.Najamudin, yang menyampaikan bahwa Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 sebagai bahan evaluasi bagi pihak terkait di dalam menyusun program/kebijakan terkait Transfer ke Daerah (TKD).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait