Wakil Ketua Komite IV dari Maluku, Novita Anakotta juga mempertanyakan tentang implementasi UU HKPD serta kinerja pelaksanaan TKD di Bali.
“Terjadi tren penurunan rasio alokasi TKDD karena pemerintah pusat menganggap bahwa pemda tidak mampu melakukan penyerapan yang optimal, namun disisi lain disampaikan adanya kendala keterlambatan penerbitan juknis TKD, bagaimana tentang hal ini? Lalu pertanyaan untik Pemda Bali, terkait dengan implementasi UU HKPD dimana salah satu tujuan UU HKPD adalah belanja daerah yang berkualitas, tapi rata-rata belanja daerah habis untuk belanja pegawai sementara UU HKPD membatasi hanya maksimal 30 persen untuk belanja pegawai, bagaimana pemda Bali menyikapi ini.
Turut meramaikan acara diskusi, senator Sulawesi Utara, Maya Rumantir, yang juga banyak sekali menyoroti tentang kebijakan TKD.
“Bagaimana implementasi TKD di Bali, dan bagaimana dengan penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa di Bali, karena sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan terkait Dana Desa selama ini diatur oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan,” tanya Maya Rumantir.
Sementara, Tjokorda dalam tanggapannya menyampaikan bahwa terkait DAK memang tidak ada hitungan atau formula secara khusus dan pada masa COVID-19 beberapa anggaran TKD mengalami refocusing.
“Terkait dengan DBH SDA, di Bali memang tidak ada karena tidak memiliki tambang, dan tidak ada kerusakan akibat pertambangan, namun demikian Bali memiliki pariwisata, jadi kerusakan di Bali ini lebih banyak karena Pariwisata, dan ini yang sedang kami upayakan untuk penanggulangannya,” Tambah Wagub Bali di akhir diskusi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.