Komitmen Berantas Pekat, Pemkab Pasbar Segel Homestay di Kecamatan Koto Balingka

Plt. Kasat Pol PP Edison Zelmi dan unsur Forkopimca bersama tokoh masyarakat, saat melakukan penutupan dan penyegelan salah satu Home Stay yang berada di Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka, Jumat (31/5/2024). (Foto: Pemkab Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bertindak tegas setelah melakukan penangkapan tiga pasangan yang tidak terikat hubungan suami istri dan satu muncikari di sebuah homestay yang berada di Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Rabu 22 Mei 2024 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hasil penangkapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama para tokoh masyarakat setempat menggelar rapat di Kantor Camat Koto Balingka, Jumat (31/5/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Kadis DPMPTSP, Camat Koto Balingka, Danramil Air Bangis, Kapolsek Sungai Beremas, Wali Nagari Parit, Bamus, Kepala Jorong se-Kenagarian Parit, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Koto Balingka.

Plt. Kasat Pol PP Pasaman Barat Edison Zelmi mengatkan, keputusan tegas diambil untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat) dan menjaga ketertiban umum. Salah satu langkah utama yang diputuskan adalah penutupan homestay Farida yang berada di Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Penutupan ini, merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal yang ditemukan di tempat di homestay tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, dalam rapat yang melibatkan unsur Forkopimca setempat juga memutuskan untuk menutup semua lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk kafe-kafe yang menyediakan Orang Penghibur (OP). Penutupan ini akan dilakukan secepatnya dan secara serentak dengan melibatkan seluruh pihak berwenang dan masyarakat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait