PADANG (SumbarFokus)
Bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) saat ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat. Standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia (BI) ini menjadikan bertransaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Dalam penggunaan QRIS, biaya jasa atau MDR (Merchant Discount Rate) dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Merchant sendiri tidak boleh membebankan MDR ke konsumen, bahkan untuk transaksi senilai di bawah Rp100 ribu, tidak ada biaya MDR yang dikenakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Endang Kurnia Saputra, baru-baru ini, di sela kegiatan Media Briefing bersama para wartawan, berlangsung di Kantor BI Sumbar.
Ditegaskan Endang, pihaknya akan mengedukasi merchant-merchant terkait hal ini.
βKita akan sampaikan pada merchant, tapi kita akan sasar bank-nya dulu. Kita akan inspeksi satu-satu, bank mana yang tidak sesuai aturan. Semua harus sesuai ketentuan. Bahkan di Bank Mandiri, QRIS-nya pakai limit namun mereka menggratiskan semua,β ujar Endang.
Penggunaan QRIS, disebutkan, sangat bermanfaat baik bagi konsumen maupun pedagang. Selain transaksi bisa dilakukan non-tunai dan cepat, bertransaksi dengan QRIS juga mengantisipasi terjadinya peredaran uang palsu. Namun saat menggunakan, konsumen tetap perlu berhati-hati, mewaspadai apakan pembayaran memang sudah sampai ke akun bank pedagang yang dituju. Caranya, setelah scan QRIS, konsumen tetap perlu memeriksa bahwa nama penerima yang tertera adalah benar nama merchant yang bersangkutan. Bahkan, satu tanda titik pun tetap perlu diperhatikan, karena bisa jadi menunjukkan penerima dana yang salah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.