PADANG (SumbarFokus)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon kepala daerah (Cakada) paling lama tiga hari sejak rekomendasi diterima oleh pihak KPU Dharmasraya.
Di sisi lain, setelah KPU RI RDP dengan komisi II DPR RI yang dihadiri oleh pemerintah, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September kemarin, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 september 2024 perihal Penerimaan kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Paslon
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebut, dalam surat dimaksud, KPU RI memerintah KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran namun belum diberikan status pendaftarannya, apakah diterima atau dikembalikan.
“Meskipun demikian, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, sementara parpol tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada rentang waktu tanggal 27 hingga 29 Agustus yang lalu,” ujar Ory.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.