Dalam surat itu Bawaslu juga mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilu mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Pakar-pakar dan praktisi hukum serta politikus di DPR RI juga mengkritik keras sikap KPU yang terus membangkang terhadap putusan pengadilan.
Anggota DPR RI dari PAN Guspardi Gaus curiga ada pihak yang memang sengaja mengganjal Irman Gusman. “Mungkinkah ada orang kuat, yang lebih kuat dari pada undang-undang, yang sedang menghalangi Irman untuk mengikuti Pemilu?” ungkap Guspardi.
Guspardi Gaus, mengatakan seyogyanya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara menaati putusan pengadilan, baik peradilan umum maupun PTUN, sebagai wujud ketaatan pada konstitusi.
“Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta Pemilu, dan jelas melanggar amanat UU Pemilu,” kata Guspardi.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, maka selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat. “Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara dan ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. John Pieris, menyebut penolakan KPU sebagai “tindakan yang tidak terpuji: dan “tidak menghormati asas negara hukum.”
KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas John Pieris yang juga adalah mantan anggota DPD RI.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.