PADANG (SumbarFokus)
Sabtu (27/7/2024), bertempat di Ruang Utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), digelar Ra pat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama KUA- PPAS tahun 2025 dan Rancangan Perubahan APBD tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar membuka rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, dan Sekwan Raflis. Sedangkan dari Pemprov Sumbar, hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi. Ikut dalam rapat tersebut, anggota DPRD Sumbar dan para perwakilan OPD.
Irsyad Syafar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 untuk konsisten perencanaan dan penganggaran, KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
“Kebijakan anggaran, program, dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Irsyad Syafar
Menurut Irsyad Syafar, tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi Badan Anggaran bersama TAPD.
“Materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan target base line yang ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,” terang Irsyad Syafar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.