PADANG (SumbarFokus)
Sidang Sengketa Informasi Publik nomor register 24 digelar Kamis (5/1/2023), di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) , rilis pemberitaan dari KISB dikoreksi Kuasa Pemohon.
“Assalamualaikum, Bapak dan Ibu Komisioner Komisi Informasi Sumbar yang dirahmati Allah.
Perkenalkan saya Mentari Wahyudihati (red-Kuasa Termohon/badan publik PN Padang) bermaksud gunakan hak jawab atau koreksi atas Pers rilis yang menurut sumber salah satu media online yang saya hubungi merupakan bagian dari pers rilis Komisi Informasi Sumbar, “ujar Mentari dalam koreksi chat WhatsApp-nya ke Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra, Minggu (8/1/2023).
Kata Mentari pada koreksinya via chat, ada beberapa kekeliruan di rilis KI Sumbar yang tayang di banyak media online, seperti nama dan kutipan argumen di persidangan.
“Pertama, nama satu dari tiga Kuasa Termohon yang hadir tertulis “Ardison” sebenarnya adalah Ardisal,”ujar Mentari.
Disebutkan, yang kedua, kutipan perkataan salah satu wakil Termohon, Mentari, disebut kurang tepat.
Kemudian, dalam press rilis disebutkan bahwa kutipan tersebut, Pemohon silakan melakukan uji eksaminasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial.
“Sementara yang dikatakan sepertinya (berdasarkan rekaman pribadi yang diulang) yaitu kurang tepat kita beracara di sini, karena sebaiknya jika memang untuk membandingkan dua putusan, mungkin sebaiknya Bapak lakukan uji eksaminasi putusan,” ujar Mentari.
Lalu pada pernyataan berikutnya, Silahkan Pemohon lakukan eksaminasi putusan, itu jalan satu-satunya, kalau Pemohon memaksa meminta informasi, sementara kami jadi melanggar hukum atau aturan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.