PADANG (SumbarFokus)
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai awal 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, khususnya terhadap putusan bebas.
Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
“Setiap tafsir yang masih membuka ruang upaya hukum terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan struktur undang-undang, prinsip kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Mevrizal.
Dia menilai, penerapan KUHAP baru harus menjadi rujukan utama seluruh aparat penegak hukum dalam menyikapi putusan bebas.
Sejumlah perkara disebut menjadi contoh penerapan prinsip tersebut, di antaranya kasus Deppedro Marhaen dan tiga rekannya yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2026.
Kasus lain terjadi di Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videographer Amsal Christy Sitepu. Perkara ini bahkan sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada 1 April 2026.
DPR melalui Komisi III turut menegaskan bahwa sesuai semangat KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Di Sumatera Barat, putusan bebas juga terjadi pada perkara yang melibatkan aktivis dan akuntan publik Teddy Alfonso di Pengadilan Tipikor Padang.
“Selayaknya semua penegak hukum memberi penguatan pada semangat KUHAP yang baru bahwa vonis bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Mevrizal.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






