KUHAP Baru Tegaskan Vonis Bebas Final, Tidak Bisa Banding atau Kasasi

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai awal 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, khususnya terhadap putusan bebas. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

ā€œTerhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah ditutup oleh ketentuan tersebut,ā€ kata Elwi Danil.

Menurut dia, ketentuan tersebut mencerminkan prinsip kepastian hukum sekaligus mengakhiri praktik lama yang masih membuka ruang tafsir terhadap putusan bebas.

ā€œDengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum dalam KUHAP baru, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti,ā€ ujarnya. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait