KUHAP Baru Tegaskan Vonis Bebas Final, Tidak Bisa Banding atau Kasasi

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai awal 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, khususnya terhadap putusan bebas. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Pandangan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mengimbau agar seluruh ketentuan KUHAP baru dijalankan secara konsisten, termasuk tidak mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson menilai ketentuan dalam KUHAP baru telah memberikan batas yang jelas terkait upaya hukum.

“Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karena itu, ketika jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru (putusan bebas tidak dapat diajukan upaya banding atau kasasi), bukan lagi berdasarkan KUHAP 1981 yang telah dicabut,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.

Penegasan juga datang dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang menyatakan bahwa putusan bebas bersifat final tanpa upaya hukum lanjutan.

“KUHAP Nasional yang baru menutup kasasi atas putusan bebas secara tegas, mutlak, dan tanpa pengecualian,” tulis Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dia menjelaskan, keberlakuan KUHAP baru sekaligus mencabut KUHAP lama, sehingga seluruh proses hukum harus tunduk pada aturan terbaru.

Dalam konteks tersebut, asas hukum seperti lex posteriori derogat legi priori dan tempus regit actum menjadi dasar bahwa aturan baru mengesampingkan aturan lama dan berlaku pada setiap proses hukum yang berjalan.

Pakar hukum pidana Universitas Andalas Prof Elwi Danil juga menegaskan bahwa peluang kasasi atas putusan bebas telah ditutup dalam KUHAP baru.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait