“Ketika semua perizinan harus ke pusat, tentunya akan menyulitkan nelayan. Regulasi itu perlu ditinjau kembali,” katanya.
Dia berharap harus ada kelonggaran bagi para nelayan menangkap ikan, jika hanya pada area 0 hingga 12 mil tentu hasil tangkap tidak signifikan. Sementara tuntutan ekonomi semakin tinggi, perihal perizinan menangkap ikan di luar zona itu tentu banyak administrasinya diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , itu memberatkan dan harus ada kelonggaran.
Selanjutnya Komsi II DPRD Sumbar juga melakukan penawaran kerjasama pemenuhan kebutuhan komuditi perikanan kepada Pemprov DKI Jakarta. Terkait kerjasama antara Pemprov DKI dan Sumbar masih membutuhkan pendalaman, namun terus dipertakan apa yang harus dikerjasamakan.
DKI merupakan daerah yang membutuhkan pemenuhan hasil pertanian perikanan dan yang lainya dari daerah lain. Jika kerjasama telah dilakukan tentunya banyak hal positif yang didapatkan oleh kedua daerah, sehingga banyak kemudahan-kemudahan untuk distribusi hasil alam tersebut.
Kunjungan BOP Komsi II tersebut juga diikuti oleh unsur Pimpinan DPRD Sumbar yaitu Ketua Supardi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Wakil Ketua Indra Dt Rajo Lelo. Komisi II DPRD Sumbar dalam pertemuan itu disambut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov DKI Jakarta Mujiati.
Pertemuan berlangsung di ruang Rapat Kebaya Kerancang Gedung Balai Kota Blok G (Gedung Ali Sadikin) Jakarta Pusat. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.